REGIONAL

Ditreskrimsus Polda Jabar Tahan Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Foto Katanya 01 Oleh Katanya 01 • 24 October 2025
Ditreskrimsus Polda Jabar Tahan Pengusaha Tambang Pasir Ilegal


BANDUNG | KATANYA.ID, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menahan Endang Abdul Malik (EAM), seorang pengusaha tambang pasir di kaki Gunung Galunggung, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. 


Penahanan EAM alisa Endang Juta ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah Gunung Galunggung..


Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Hendra Rochmawan, penahanan EAM merupakan bagian dari upaya Polda Jabar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. 


“Betul, kami telah menahan EAM dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir. Kasus ini sudah P21 dan nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa karena sudah penyelidikan tahap 2,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).


Penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar mengungkap bahwa aktivitas tambang galian pasir ilegal yang dijalankan EAM alias Endang Juta di kaki Gunung Galunggung, meskipun memiliki izin usaha pertambangan melalui perusahaannya, CV Galunggung Mandiri (GM), namun dilarang beroperasi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan penting lain.


Tindakan tegas Polda Jabar ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memerintahkan agar seluruh kegiatan tambang galian di kaki Gunung Galunggung dihentikan sementara. 


Hal ini dilakukan karena aktivitas tambang galian ilegal yang tak terkendali telah merusak Gunung Galunggung, sehingga perlu dihentikan demi menyelamatkan ekosistem dan masyarakat.


Pada kesempatan sama, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menjelaskan bahwa CV Galunggung Mandiri milik Endang Juta belum memenuhi dokumen teknis. Mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta belum terdaftar dalam sistem nasional MODI dan MOMI (Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia).


Dengan tindakan tegas ini, Polda Jabar menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal.(*)


Bagikan Berita Ini: